10 October 2023

Sukses Adakan Seminar Internasional, HMPS HKI & Puskohis UIN Surakarta Bahas Hukum Keluarga Perspektif International Law Dan Fiqih Comparison Of Mazhab

SINAR- Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) & Pusat Studi Konstitusi & Hukum Islam Fakultas Syariah (PUSKOHIS) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas (RM) Said Surakarta adakan seminar internasional, Jumat (06/10/2023). Seminar Internasional Hukum Keluarga dengan temaProblematika Perkawinan Menurut Fiqh Perbandingan Madzhab dan Hukum Internasional pada Jum’at, 06 Oktober 2023 di Aula SBSN Lantai satu (1). Kegiatan seminar internasional kali ini dihadiri oleh 723 peserta baik secara offline maupun online. Seminar Internasional kali ini panitia mengundang perwakilan dari beberapa Universitas di Indonesia secara offline dan beberapa ahli hukum dan syariah dari beberapa negara sahabat kolega PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta hadir melalui Zoom. Lihat berita lainnya.

Foto bersama Seluruh Peserta dan Narasumber
Sambutan dari Direktur Puskohis Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Seminar Internasional ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu memberikan pemahaman mengenai problematika perkawinan dan mengetahui bagaimana cara untuk menyikapi serta menyelesaikan Problematika tersebut ditinjau dari fiqh perbandingan madzhab dan hukum internasional. Acara ini juga sebagai wadah untuk saling sharing antar akademisi, guna menemukan serta mengembangkan ide demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan masyarakat dalam menyelesaikan problematika perkawinan.

Seminar tersebut mengundang akademisi yang terdiri dari Syekh Ahmad Muhammad Umari (Pakar Fiqih dan Perbandingan Mazhab dari Tarim, Hadramaut, Yaman), Ahmad Al-Farabi S.H., M.HI. (Pakar Hukum Keluarga dan Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta), dan Ahmad Muhammad Mustain Nasoha S.H., M.H., M.A. (Pakar Perbandingan Madzhab dan Tata negara sekaligus Direktur PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta).

Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Acara seminar internasional dipandu oleh Master of Ceremony  yaitu saudara Dimas Mukhammad Shodiqin dan saudara Reska Nurviani, dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustadz Ahmad Mukhibullah Al-Hafidz, dilanjutkan  menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian sambutan dari Ketua Panitia saudara Afrizal Ilyas (CO Departemen Keilmuan HMPS HKI) yang menyampaikan bahwa “Kegiatan ini adalah seminar internasional pertama kali diadakan oleh HMPS HKI, yang kali ini HMPS HKI berkolaborasi dengan PUSKOHIS Fakultas Syariah dengan antusias peserta yang luar biasa. 723 peserta yang mengikuti kegiatan ini dengan pembagian, 250 peserta hadir secara langsung dan 473 peserta melalui online via zoom ataupun live youtube.

Kemudian dilanjutkan sambutan dari Direktur PUSKOHIS AM. Mustain Nasoha S.H., M.H., M.A. Setiap negara pastinya mempunyai deferensiasi atau perbedaan dalam hal perkawinan, contoh kecil adalah dalam pasal 24 dan 36 UU Perkawinan yang condong kepada Madzhab Maliki menyatakan bahwa nafkah istri diberikan sesuai kemampuan suami, padahal dalam Kutubul Mu'tabaroh pendapat Imam Syafi’i menyatakan bahwa tugas istri hanyalah melayani suami, hal ini apakah perlu kita pertahankan? Apakah ini sesuai dengan metodologi berfatwa dalam fiqh? Inilah nanti yang akan kita bahas nanti", ungkap Mustain Nasoha. Sambutan yang selanjutnya yaitu oleh Ketua Jurusan Hukum Islam Masrukin,S.H.,M.H. yang sekaligus membuka acara seminar internasional kali ini. "Perlu kita apresiasi setinggi tingginya karena acara yang demikian ini memang sangat diperlukan karena sesuai dengan visi misi menjadi prodi menjadi Fakultas World Class walaupun ditingkat Asia Tenggara", ungkap Masrukin.

Acara dilanjutkan dengan diambil alih oleh moderator saudara Ahmad Makruf (Ketua HMPS HKI 2023). Penyampaian pemateri pertama yaitu Syekh Ahmad Muhammad Umari, tentang apa yang harus dipersiapkan segalanya baik jasmani maupun rohani salah satunya ketika memilih pasangan harus memilih dari empat perkara, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikanya, dan agamanya. tetapi yang paling pertama dan utama adalah agamanya. Syariat mengajarkan tentang pentingnya ilmu sebelum menikah.

Acara dilanjutkan pemaparan oleh pemateri kedua yaitu oleh Ahmad Al-Farabi S.H., M.H. “Seperti yang disampaikan oleh Gus Mustain bahwa saat ini kita berada diera Negara Hukum, hal ini menjadikan disetiap negara mempunyai yuridiksi (aturan hukum) masing-masing", ungkap Al Farabi. Hukum Keluarga Islam pada era ini sangatlah istimewa dibandingkan dengan yang lain karena hukum keluarga itu sebagai ‘core’ or the ‘hearth’ of the shari’a,” lanjut Al-Farabi.

Kemudian pemaparan materi terakhir oleh Ahmad Muhammad Mustain Nasoha S.H., M.H., M.A. Dosen dengan keahlian Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbandingan Mazhab ini menjelaskan setiap pasal pada Undang-Undang Perkawinan dari perpektif Fiqih Perbandingan Mazhab serta usul Fiqihnya. Dalam penutup argumentasinya, dosen 30 tahun ini mengatakan, “Saya berharap mahasiswa Syariah dan Hukum tidak hanya belajar Fiqih Mazhab Syafii, tapi sudah seharusnya kalian semua membaca Kitab Mazhab Hambali misalnya Kitab Mukhtashar al-Khiraqi, Kitab Al Musnad, kitab al-'Umdah, Kitab al-Muqni' , Kitab Al Mughni dan Kitab al-Kafi. dalam Madzhab Maliki bacalah Kitab al-Mudawwanah, kItab al-Mawaziyah, Kitab al-Utbiyah atau al-Mustakhrajah, Kitab al-Wadhihah dan Kitab Mawahibul Jalil, dan yang terakhir dalam Madzhab Hanafi maka bacalah kitab Al-Mabsut, Kitab Al-Ziyadat, Kitab Jami' As-Shaghir dan Kitab Jami'i Al-Kabir, Kitab Asiru Shaghir dan Kitab Asiru Kabir. Insyaallah dengan menguasai kitab-kitab tersebut kalian akan menjadi ahli hukum dan syariah yang lebih bijaksana,”pungksanya.

Foto Panitia Seminar Internasional Hukum Keluarga

Setelah pemaparan ketiga pemateri dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Acara seminar internasional ini diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan dari panitia kepada ketiga pemateri dan moderator yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Rektor UIN RM Said Surakarta, Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya acara ini. Guru Besar Pengkajian Islam ini berharap acara dengan pembahasan penting seperti ini sering diadakan di UIN Raden Mas Said Surakarta. (Nughy/ Humas) Foto/rilis: Afrizal Fadhila Ilyas/Ahmad Makruf/Ed.Afz.

Sukses Adakan Seminar Internasional, HMPS HKI & Puskohis UIN Surakarta Bahas Hukum Keluarga Perspektif International Law Dan Fiqih Comparison Of Mazhab