01 October 2023

#StopJudiOnline, Puskohis UIN RM Said Surakarta Adakan Diskusi Ilmiah Pakar Hukum & Syariah

SINAR- Minggu, (1/10/2023) Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta gelar diskusi bersama di tengah maraknya kasus judi online yang mendapat banyak perhatian. Acara Webinar Nasional tersebut dilaksanakan secara daring dengan menggunakan media Zoom Meeting dengan mengusung tema diskusi "Judi Online Merajalela, Bagaimana Sikap Kita?” yang diikuti oleh 100 peserta. Acara yang dihadiri perwakilan dosen, mahasiswa, perhimpunan aktifis dan para pakar hukum diawali dengan Keynote Speaker oleh Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H., M.A., selaku Direktur PUSKOHIS, dalam paparannya Dosen Ahli Hukum dan Syariah ini menyampaikan secara singkat dan jelas mengenai larangan berjudi dalam perspektif Islam yang terdapat dalam Q.S Al-Maidah ayat 90. Larangan berjudi secara online juga telah secara jelas dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang merumuskan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang yang artinya setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online. Apabila ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan. Adapun sanksinya bisa kita lihat pada Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU No. 19/2016), yang merumuskan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” katanya. Direktur PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta ini menegaskan bahwa judi online merupakan perbuatan serius yang harus diselesaikan secara komprehensif.

Dalam diskusi tersebut mengundang dua pembicara yaitu Asep Maulana Rohimat, M.S.I (Ketua Bidang Strategis PUSKOHIS & cahaya institude.id) dan Ahmad Makruf ( Ketua HMPS Hukum Keluarga Islam UIN RM Said Surakarta sekaligus Kader terbaik Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Soloraya ) yang dipandu oleh Arina Nur Azizah ( Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN RM Said Surakarta).

Ahmad Makruf menjelaskan judi dalam perspektif konstitusi yang larangannya sudah jelas diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, Pasal 303 ayat (3) KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016. Selain itu, melalui pihak berwenang seperti pemerintah dan juga MENKOMINFO sudah berupaya dalam memberantas perjudian. Diantaranya yang dikakukan oleh Pemerintah adalah dengan memblokir ribuan situs web judi, dan MENKOMINFO yang bekerja sama dengan OJK untuk memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi.

Selain itu juga disampaikan dampak negatif dari melakukan tindak perjudian untuk lebih mengedukasi para peserta, diantaranya judi dapat menganggu kesehatan mental, menyebabkan kecanduan. Memicu tindak kriminal, memperburuk kondisi finansial, hingga menyebabkan pelaku judi terjerat pinjaman online (pinjol).

Asep Maula Rohimat, M.S.I., juga menyampaikan judi dalam perspektif ekonomi. Yang menjadi pertanyaan adalah “Mengapa judi online susah dihapus?” jawabannya karena KOMINFO hanya memblokir bagian luar dari situsnya saja, tidak sampai ke bagian inti yang pada akhirnya masih bisa muncul kembali. Selain itu, kerana mayoritas sumber judi berasal dari luar negeri, yang pastinya memiliki yuridiksi hukum yang berbeda dengan negara Indonesia mengakibatkan pelaku susah ditangkap.

Pasar judi ditargetkan kepada masyarakat golongan menengah ke bawah, mengingat sulitnya mencari pendapatan dan lapangan pekerjaan, masyarakat memandang judi sebagai hal yang memberikan keuntungan atau kekayaan secara instan. Padahal dalam kenyataannya, menang atau pun kalah dalam judi sudah disetting sedemikian rupa oleh admin perjudian.

Langkah yang dapat diambil untuk membentengi diri sendiri dari judi diantaranya adalah meyakinkan diri bahwa judi itu haram, membatasi diri dari hal-hal yang mendekati perbuatan judi, saling mengingatkan dan viralkan hashtag (#StopJudiOnline).

“Hati-hati, belum pernah ada cerita bermain judi bisa kaya, kecuali bandarnya”, ujar pak Asep sebelum menutup materinya. Dengan terselenggaranya diskusi online ini, diharapkan dapat mengedukasi para peserta khususnya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta sekaligus sebagai upaya dalam memberantas judi online.

Ada 3 rekomendasi dari PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dalam diskusi ini :

  1. PUSKOHIS mengajak kepada seluruh Lembaga bantuan hukum untuk mendapingi masyarakat dan terkhusus mahasiswa yang terpapar judi online.

  2. Merekomendasikan kepada Rektor untuk membuat edaran tentang "larangan bermain judi online bagi mahasiswa, karyawan bahkan Dosen" serta menegakan kode etik kampus.

  3. Perlunya melakukan judicial Review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal pemidanaan, PUSKOHIS mengusulkan agar ada pidana penjara minimal dan atau denda minimal.

(Zahrotul/Nughy-Humas) Ilustrasi: Zahrotul Mu’arifah

#StopJudiOnline, Puskohis UIN RM Said Surakarta Adakan Diskusi Ilmiah Pakar Hukum & Syariah