29 November 2023

Rakorda Sertifikasi Halal Jawa Tengah di UIN RM Said, Kabiro : Halal Bukan Persoalan Labelisasi !

SINAR - Persoalan halal jika dipahami secara lebih jauh, persoalan halal akan menyangkut juga persoalan yang lebih besar yaitu kepentingan negara. Halal bukan persoalan labelisasi akan tetapi seharusnya ke arah edufikasi. Jika pada jaman dahulu, UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) akan mengajukan sertifikasi halal harus membayar sekian juta serta menunggu sekian lama, maka pada saat ini hal itu sudah tidak lagi terjadi. Semangat adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan suatu Technical Barrier produk luar negeri tidak gampang masuk ke Indonesia. Oleh sebab itu peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H) menjadi sangat penting dalam hal memastikan kehalalan suatu produk dalam memperoleh sertifikat halal. Demikian sambutan Kabiro Admnistrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said (UIN RM Said) Surakarta, Drs. Muhammad Lutfi Hamid pada saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tentang Sertifikasi Halal di Jawa Tengah

Kegiatan Rakorda kali ini diselenggarakan pada Rabu siang (29/11/2023) di Gedung SBSN Kampus Pucangan UIN RM Said Surakarta. Hadir pada kesempatan itu Kepala Pusat I Bidang Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Kabag Tata Usaha Kantor Kemenag Wilayah Jawa Tengah beserta jajarannya, serta Ketua Satgas Halal dan Lembaga Pemeriksa Halal se-Propinsi Jawa Tengah. Para dosen UIN RM Said yang concern juga dalam hal proses sertifikasi halal tampak hadir dan terlibat aktif dalam diskusi tersebut.

Dalam paparannya, Dr. Siti Aminah selaku Kepala Pusat I menjelaskan bahwa secara nasional, jumlah pelaku usaha di Jawa Tengah yang telah memperoleh sertifikat halal melalui program fasilitasi Sehati (sertifikasi halal gratis) menduduki peringkat ke 2. Sedangkan secara lokal propinsi, Kabupaten Cilacap menduduki peringkat pertama dalam jumlah pelaku usaha yang mendapat sertifikat halal. Aminah yang sekaligus juga menjadi pendamping wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, mengajak semua pihak untuk bisa ikut berperan serta dalam meningkatkan capaian kinerja Satgas Halal. Terkait dengan regulasi yang mengatur tentang halal di Indonesia, saat ini tengah dibuat turunan dari Undang-Undang no. 6 Tahun 2023 yang akan diproyeksikan mengganti peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021. Jika sebelumnya sertifikasi halal hanya menyasar para pelaku usaha, sekarang ini percepatan sertifikasi halal juga dilakukan di kantin sekolah dan madrasah serta perguruan tinggi dengan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semoga dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya dalam mengkonsumsi produk halal maka bukan hanya melindungi diri sendiri maupun keluarganya, akan tetapi turut berperan membantu mengurangi banjirnya produk dari luar negeri masuk ke Indonesia, pungkasnya. (Tris/Humas) Foto: Nugroho

Rakorda Sertifikasi Halal Jawa Tengah di UIN RM Said, Kabiro : Halal Bukan Persoalan Labelisasi !