06 November 2022

Pengarusutamaan Gender; Dari Kebijakan Menuju Keadilan Untuk Semua

Oleh: Khasan Ubaidillah, S.Pd., M.Pd.I (Kepala Pusat Studi Gender dan Anak LP2M UIN RM Said Surakarta)

Mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang ramah untuk semua orang adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar, pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan support sistem yang terdapat di dalamnya harus hadir secara kolaboratif dan bukan parsial. Kontribusi dari semua pihak sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing akan membawa ruh positif dalam membentuk ekosistem pendidikan yang sehat, aman dan nyaman bagi semua pihak.

Pimpinan universitas, mulai dari rektor beserta segenap pembantunya memiliki peran strategis untuk menghadirkan kebijakan yang responsif gender sosial inklusi di UIN Raden Mas Said Surakarta. Kehadiran kebijakan yang responsif pada penciptaan lingkungan perguruan tinggi yang ramah untuk semua, dibutuhkan untuk mengawal proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program yang akan dilaksanakan. Proses pengawalan tersebut dibutuhkan untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan sudah memperhatikan semua aspek kebutuhan.

Hadirnya SK Rektor SK Rektor Nomor: 585.1 Tahun 2021 tentang implementasi kebijakan pengarusutamaan gender di UIN Raden Mas Said Surakarta, menjadi komitmen serius dari pimpinan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan gender di lingkungan kampus. Dalam keputusan ini diatur mengenai PUG di ranah manajemen kelembagaan yang di dalamnya mengatur tentang pemilihan dan penempatan SDM dalam kepemimpinan lembaga, PUG dalam Pendidikan dan pengajaran yang mengatur tentang kebutuhan kurikulum responsif gender, PUG dalam penelitian publikasi dan pengabdian kepada masyarakat, serta PUG pada aspek lainnya.

Agar kebijakan baik tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2020, setiap Lembaga di bawah kementerian agama wajib membentuk Kelompok Kerja PUG sebagai leading sector pelaksanaan PUD di Lembaga masing-masing. Atas dasar itu, terbitlah SK Rektor Nomor: 585.2 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja PUG di UIN Raden Mas Said Surakarta. Terbentuknya kelompok kerja ini diharapkan akan menjadi motor yang bertenaga untuk mengawal terwujudnya pengarusutamaan gender di UIN Raden Mas Said Surakarta.

Terbitnya dua keputusan tersebut tentunya menghadirkan sebuah harapan dan optimisme. Namun kebijakan tersebut butuh terus disosialisasikan ke semua pihak terutama yang terkait dalam pengambilan keputusan kelembagaan. Langkah tersebut akan sangat penting, karena Ketika perencanaan kebijakan belum menjadikan kebijakan tersebut sebagai sebuah basis perspektif pengambilan kebijakan, maka sampai kapanpun semua program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak akan selaras pada upaya pengarusutamaan gender di kampus.

Sehingga komitmen pimpinan ini perlu disosialisasikan dalam semua kegiatan sebagai sebuah strategi advokasi kebijakan yang integratif. Mengadvokasi kebijakan adalah Langkah kontrol dan pengawalan untuk memastikan bahwa inti kebijakan sudah diterima dengan baik oleh semua orang atau belum. Dengan jelasnya respon yang muncul dari semua pemangku kebijakan, tim Pokja PUG akan memiliki peta yang jelas tentang apa saja yang sudah cukup dan apa saja yang masih perlu pengawalan secara intensif selanjutnya.

Atas dasar kajian tersebut, maka perlu dipahami bersama bahwa mewujudkan perguruan tinggi yang responsif gender tidak hanya selesai menjadi urusan pembuat kebijakan yaitu pimpinan, PSGA atau Pokja PUG. Upaya ini adalah kerja kolektif yang menyangkut banyak urusan dan terkait dengan banyak pihak. Penguatan pola pikir dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi program yang responsive gender akan menjadi strategi kunci dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan gender di UIN Raden Mas Said Surakarta.

Pengarusutamaan Gender; Dari Kebijakan Menuju Keadilan Untuk Semua