22 December 2021

PUSKOHIS UIN RM Said Kaji Hasil Ijtima’ Ulama

*SINAR-*Senin, (20/12), Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS)
UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Seminar Nasional dengan tema: Bedah
Fatwa MUI Hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se Indonesia VII Tahun 2021,
turut hadir 228 peserta yakni para Advokat, Notaris, Akademisi dan
masyarakat umum melalui zoom virtual.

Dimoderatori oleh Ekonom Muhamad Azwan Anas kegiatan diawali dengan
pembukaan dan dilanjutkan dengan opening speech oleh Direktur Puskohis, R.
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, SH, M.H., M.A. Dosen yang fokus dalam
keahlian Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbandingan Madzhab Fiqih ini
mengatakan PUSKOHIS UIN R.M. Said Surakarta memiliki visi dan misi untuk
senantiasa hadir dimasyarakat memberikan pencerahan dan penjelasan dalam
semua urusan hukum, konstitusi dan syariat Islam. Salah satu yang perlu
dijelaskan dan disosialisasikan adalah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se
Indonesia VII Tahun 2021.

Masyarakat terkhusus yang beragama Islam hendaknya mengetahui dan faham
secara komprehensif apa yang menjadi fatwa ulamanya, seorang pakar dari
Belanda *Van Den Berg* pernah mencetuskan sebuah teori ‘*receptio in
complexu*’ yang Intinya, hukum agama (Islam) harus diterima secara
keseluruhan oleh masyarakat sekitar yang memeluk agama Islam artinya hukum
adat mengikuti hukum agama yang dipeluk oleh masyarakat adat itu,
tambahnya.

Maka dengan adanya Seminar Nasional ini ada harapan besar dari kami
Pengurus PUSKOHIS bahwa masyarakat Indonesia yang beragama islam mengetahui
isi Ijtima’ Ulama dan bisa melaksakana sebagai pedoman hidup sehari-hari.
Prof. Sutandyo mengatakan*: “Hukum yang baik itu tidak hanya law in the
book tapi juga law in the action”* artinya hukum itu yang baik itu adalah
hokum yang tidak hany tertulis tapi juga dilaksanakan dengan baik,
pungkasnya.

Dr. KH. Riyal Fuadi, S.Ag, M.Ag, selaku *Keynote Speaker* dan Penasehat
PUSKOHIS serta Dosen Hukum Islam ini memaparkan bahwa Kemajuan dalam bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi telah merambah ke seluruh aspek kehidupan
umat manusia dimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan
banyak kemudahan sehingga merasa lebih bahagia dan senang. Tetapi disisi
lain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memunculkan sejumlah
persoalan yang harus diselesaikan termasuk munculnya peristiwa-peristiwa
baru yang belum ada sebelumnya dimana kepastian hukumnya sangat dibutuhkan
oleh masyarakat saat ini.

Hukum Islam menurut KH. Riyal Fuadi hadir untuk memberikan sebuah
kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan yang dikenal dengan *Maqashid
Syariah*. “Hukum Islam (dalam hal ini Fatwa Ulama) mengandung dan
memberikan semua kemaslahatan bagi manusia baik itu kemaslahatan dunia
maupun akhirat, kemaslahatan individu maupun kelompok. Terdapat tiga sifat
dalam fatwa, diantaranya: fatwa baru terhadap peristiwa lalu yang belum
terdapat fatwanya; fatwa baru atas peristira baru; dan review fatwa atau
peninjauan ulang fatwa yang sudah ada. Beberapa pola ijtihad yang dilakukan
oleh para ulama, yaitu *ijtihad tarjihi*; *ijtihad insya’i*; dan *ijtihad
jama’i* atau kolektif. Dalam* ijtihad insya’i *terdapat dua penalaran,
pertama penalaran *ta’lili* dan kedua penalaran *istihlahi*.” jelasnya.

Selanjutnya, Asep Maulana Rohimat, M.S.I., Dosen Ilmu Fiqih R.M. Said UIN
Surakarta menyampaikan materi Komisi *Asasiyah Wathaniyyah* (Masalah
Strategis Kebangsaan) , *“Asasiyah Wathaniyyah* (Masalah Strategis
Kebangsaan) meliputi 5 aspek, diantaranya: Fungsionalisme Tanah; *Dlawabit *dan
Kriteria Penodaan Agama; Jihad dan Khilafah; Panduan Pemilu dan Pemilukada;
serta Tinjauan Perpajakan.”.

*“*Pada dasarnya sistem kepemimpinan dan kebangsaan dalam Islam bersifat
dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan yang
ditujukan untuk kepentingan *hirasati al-din* (kepentingan menjaga
keluruhan agama) *wasiyasati al-dunya* (mengatur urusan dunia). Dalam
sejarah peradaban Islam, terdapat banyak model atau sistem pemerintahan dan
mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i. Sistem
Khilafah merupakan salah satu model atau atau sistem pemerintahan yang
diakui dan dipraktekkan dalam Islam tetapi bukan merupakan satu-satunya
model. Dalam dunia Islam juga terdapat model atau sistem pemerintahan
seperti monarki (kerajaan), keemiratan, kesultanan, dan republik.”
terangnya.

Sementara itu pemateri kedua, Viror Ghufron Assaifi, Lc., S.Pd, Al Hafidz
memaparkan tentang Fiqih Mu’ashirah. Ada 7 materi yang dikupas olehnya
yaitu Hukum cryptocurrency (mata uang virtual), Hukum pernikahan online,
Hukum Pinjaman Online, Hukum Transplantasi Rahim, Penyaluran Zakat dalam
Bentuk Qardhul Hasan, Hukum Zakat Perusahaan dan Hukum Zakat Saham”.

Salah satu hal menarik yang ia sampaikan adalah “Mejelis Ulama Indonesia
(MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum menikah secara online atau
virtual adalah tidak sah. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika
tidak memenuhi salah satu syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara *ittihadul
majlis* (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang *sharih* (jelas)
dan *ittishal* (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung). Dalam
hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara
fisik maka ijab kabul pernikahan dapat dilakukan dengan cara *tawkil*
(mewakilkan). Apabila pihak pria dan tidak mau mewakilkan maka pelaksanaan
akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya *itthadu
majelis*, lafadz yang *sharih* dan *ittishal*.” Papar Ulama Muda jebolan
Hadramaut, Yaman ini.

Lebih lanjut, Habib Hasan bin Ja’far Baabud, Lc., menjelaskan tentang
Komisi Qonuniyah (Masalah Peraturan Perundang-Undangan). Dalam hal ini
Habib Hasan membahas Tinjauan Peraturan Tata Kelola Sertifikasi Halal,
Tinjauan Rancangan Undang-Undang Tentang Minuman Beralkohol, Pancasila Lima
Asas Pondasi dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”

“Dalam syariat Islam segala tindak pidana telah diatur jika pelanggaran
yang dilakukan telah memenuhi syarat untuk mendapat hukum pidana seperti
mencuri dihukum potong tangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan,
kemudian membunuh orang dihukumi qishash dengan syarat-syarat yang ada”.
“Pancasila dengan lima asasnya dari sila pertama sampai sila kelima tidak
menyimpang dari agama. Pancasila dengan Al-Qur’an tidak ada pertentangan,
justru Pancasila diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.” ungkapnya.

Rektor UIN RM Said, Prof. Dr. H. Mudofir mengapresiasi acara solutif ini,
Pakar Pengkajian Islam ini berharap PUSKOHIS selalu aktif dalam membahas
persoalan-persoalan kebangsaan demi memberikan manfaat dan kontrubisi
maksimal untuk institisu, negara dan masyarakat. *(Gus/Humas Publikasi)*

Sumber: PUSKOHIS UIN RM Said